Kamis, 12 September 2019

Pembekalan Pernikahan







NASIHAT  PERNIKAHAN
Nyi Heni 

Malam ini bapak terlihat serius di depan leptopnya dengan beberapa buku reperensi didekatnya. Aku mendekat mencoba mencari tahu apa yang sedang di kerjakan bapak. Ku berdiri disampingnya sambil melihat apa yang ada di layar.
“Sedang menyusun apa Pak?” tanyaku penasaran.
“Ini nasihat untuk pernikahan Imam dan Intan supaya nanti tidak terlalu melebar kemana-mana. Nasihat pernikahan kan banyak, supaya intinya tersampaikan dengan tepat dan waktu untuk menyampaikannya juga tidak terlalu lama, jadi nasihatnya bisa tepat sasaran dan yang mendengarkan tidak bosan” bapak menjelaskan.
“Mau dibuatkan kopi?”tanyaku lagi.
“Boleh-boleh” katanya pandanganya masih tidak lepas dari leptopnya. Jari-jemarinya menari-nari menekan tombol-tombol huruf. Akupun berlalu meninggalkannya untuk membuat kopi. Tak lama kopi pun siap dihidangkan
“Terima kasih ya Sayang...” kata bapak sambil menyentuk ujung daguku dengan lembut.

PERNIKAHAN

Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual. Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan. Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga.

            Para ahli fikih mengartikan Pernikahan sebagai suatu akad yang membuat seorang laki-laki dapat memiliki dan menggunakan perempuan termasuk seluruh anggota badannya untuk mendapatkan sebuah kepuasan atau kenikmatan, dan kesenanagn dalam membentuk keluaga yang saleh dan membangun masyarakat yang bersih, serta adanya hak dan kewajiban diantara keduanya.

Adapun dasar hukum pernikahan dalam agama Islam terdapat dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 1 dan di Indonesia diatur dalam Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan. Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
 Beberapa hikmah pernikahan
1.      Nikah itu sunnah Rosul.
2.      Menjaga kehormatannya dengan menikah
3.      Menghindari diri dari gangguan syetan
4.      Membentuk keluarga sakinah mawaddah  warahmah.

Fungsi dari khutbah nikah sendiri yaitu sebagai pembekalan bagi calon mempelai yang akan melangsungkan akad, dan menjadi penyemangat bagi para hadirin yang masih belum menikah atau segera menikah. Dengan adanya khutbah nikah juga dapat  mengingatkan bagi semua tamu undangan yang hadir akan pentingnya menjaga keutuhan dalam pernikahan.

Adapun beberapa cara menghadirkan suasana sakinah mawaddah warahmah dalam rumah tangga, antara lain:
§   Menguatkan hubungan dengan Allah
§   Manfaatkan cara mencuri hati
§   Saling pengertian
§   Saling menerima kenyataan
§   Saling menyesuaikan diri
§   Melaksanakan asas musyawarah
§   Suka memaafkan
§   Berperan serta untuk kemajuan bersama. 
Pernikahan bukan hanya pertautan dua insan yang berbeda jenis, maupun latar belakangnya.  Namun juga mempersatukan dua keluarga besar dalam satu persaudaraan Islam. Maka dari itu, kuatkanlah ikatan tersebut dengan segala kebaikan dan keutamaan agar selalu mendapat keberkahan Allah SWT. Maka dengan rasa tawakkal dan penuh keyakinan serta bertanggung jawab dan diawali dengan niat yang lurus dan tekad yang bersih.
           
Rosulullah mencontohkan dalam membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah di mulai malam pertama pernikahan dengan beberapa adab menghadapi malam pertama. Adapun adab menghadapi malam pertama sebagai berikut:
a.       Beri salam pada isteri
b.      Bergurau.
c.       Suami berdoa untuk isteri:
d.      Sholat sunnah 2 rakaat
e.       Disunnahkan untuk menyikat gigi
f.       Baca doa sebelum berjima’
g.      Suami hanya boleh melakukan apa saja pada kemaluan isteri
h.      Masih Boleh Bercumbu Dengan Isteri Ketika Isteri Haid
i.        Berjima’ Pada Waktu Tertentu
j.        Sunnah Berwudhu’ dan Mandi Wajib

Malam mulai larut ketika bapak selesai menyusun nasihat yang akan diberikan pada Imam dan Intan. Bapak menutup leptopnya dan menyimpan kembali pada tempatnya.   Aku pun merebahkan tubuh yang kelelahan lalu menutup mata dan berdoa " Ya Allah jika usiaku  sampai malam ini, matikanlah dalam keadaan khusnul khotimah, jika usiaku sampai esok bangunlah aku untuk menunaikan shalat subuh.  


4 komentar:

”MASKER DARI KAIN PERCA, EMANG BISA?”

  ”MASKER DARI KAIN PERCA, EMANG BISA?” (Part 2 tamat) Seminggu telah berlalu. Peserta didik kelas delapan kini kembali bertemu. Mereka memb...