NASIHAT PERNIKAHAN
Nyi Heni
Malam ini bapak
terlihat serius di depan leptopnya dengan beberapa buku reperensi didekatnya.
Aku mendekat mencoba mencari tahu apa yang sedang di kerjakan bapak. Ku berdiri
disampingnya sambil melihat apa yang ada di layar.
“Sedang menyusun apa
Pak?” tanyaku penasaran.
“Ini nasihat untuk
pernikahan Imam dan Intan supaya nanti tidak terlalu melebar kemana-mana.
Nasihat pernikahan kan banyak, supaya intinya tersampaikan dengan tepat dan
waktu untuk menyampaikannya juga tidak terlalu lama, jadi nasihatnya bisa tepat
sasaran dan yang mendengarkan tidak bosan” bapak menjelaskan.
“Mau dibuatkan
kopi?”tanyaku lagi.
“Boleh-boleh” katanya
pandanganya masih tidak lepas dari leptopnya. Jari-jemarinya menari-nari
menekan tombol-tombol huruf. Akupun berlalu meninggalkannya untuk membuat kopi.
Tak lama kopi pun siap dihidangkan
“Terima kasih ya Sayang...”
kata bapak sambil menyentuk ujung daguku dengan lembut.
PERNIKAHAN
Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual. Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan. Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga.
Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual. Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan. Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga.
Para
ahli fikih mengartikan Pernikahan sebagai suatu
akad yang membuat seorang laki-laki dapat memiliki dan menggunakan perempuan
termasuk seluruh anggota badannya untuk mendapatkan sebuah kepuasan atau kenikmatan,
dan kesenanagn dalam membentuk keluaga yang saleh dan membangun masyarakat yang
bersih, serta adanya hak dan kewajiban diantara keduanya.
Adapun
dasar hukum pernikahan dalam agama Islam terdapat dalam Al Quran Surat An Nisa
ayat 1 dan di Indonesia diatur dalam Pasal 6
UU No. 1/1974 tentang perkawinan. Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia
yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang
Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir
dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Beberapa hikmah pernikahan
1.
Nikah itu sunnah Rosul.
2.
Menjaga kehormatannya dengan menikah
3.
Menghindari diri dari gangguan syetan
4.
Membentuk keluarga sakinah mawaddah
warahmah.
Fungsi dari khutbah
nikah sendiri yaitu sebagai pembekalan bagi calon mempelai yang akan
melangsungkan akad, dan menjadi penyemangat bagi para hadirin yang masih belum
menikah atau segera menikah. Dengan adanya khutbah nikah juga dapat
mengingatkan bagi semua tamu undangan yang hadir akan pentingnya menjaga
keutuhan dalam pernikahan.
Adapun
beberapa cara menghadirkan suasana sakinah mawaddah warahmah dalam rumah
tangga, antara lain:
§ Menguatkan
hubungan dengan Allah
§ Manfaatkan
cara mencuri hati
§ Saling
pengertian
§ Saling
menerima kenyataan
§ Saling
menyesuaikan diri
§ Melaksanakan
asas musyawarah
§ Suka
memaafkan
§ Berperan
serta untuk kemajuan bersama.
Pernikahan
bukan hanya pertautan dua insan yang berbeda jenis, maupun latar belakangnya. Namun juga mempersatukan dua keluarga besar dalam satu persaudaraan Islam. Maka
dari itu, kuatkanlah ikatan tersebut dengan segala kebaikan dan keutamaan agar
selalu mendapat keberkahan Allah SWT. Maka dengan rasa tawakkal dan penuh
keyakinan serta bertanggung jawab dan diawali dengan niat yang lurus dan tekad
yang bersih.
Rosulullah mencontohkan dalam
membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah di mulai malam pertama pernikahan
dengan beberapa adab menghadapi malam pertama. Adapun adab menghadapi malam
pertama sebagai berikut:
a. Beri salam
pada isteri
b. Bergurau.
c. Suami berdoa
untuk isteri:
d. Sholat
sunnah 2 rakaat
e. Disunnahkan
untuk menyikat gigi
f. Baca doa
sebelum berjima’
g. Suami hanya
boleh melakukan apa saja pada kemaluan isteri
h. Masih Boleh
Bercumbu Dengan Isteri Ketika Isteri Haid
i.
Berjima’ Pada Waktu Tertentu
j.
Sunnah Berwudhu’ dan Mandi Wajib
Malam mulai larut ketika bapak selesai
menyusun nasihat yang akan diberikan pada Imam dan Intan. Bapak menutup
leptopnya dan menyimpan kembali pada tempatnya. Aku pun merebahkan tubuh yang kelelahan lalu menutup mata dan berdoa " Ya Allah jika usiaku sampai malam ini, matikanlah dalam keadaan khusnul khotimah, jika usiaku sampai esok bangunlah aku untuk menunaikan shalat subuh.
Mohon masukannya
BalasHapusMohon masukannya
BalasHapus👍 suka Kak, eh tp itu rumus htmlny kelihatan?
BalasHapusTerima kasih masukannya
BalasHapus